#

Hidup PGRI! Solidaritas Yes!

Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional untuk mengenang hari kelahiran Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara pada 2 Mei 1889.

Hari Pendidikan Nasional kemudian resmi dirayakan setiap 2 Mei berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Sesuai Keppres tersebut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2024, Hari Pendidikan Nasional tidak termasuk hari libur nasional.

 

Meski begitu, Hari Pendidikan Nasional 2024 akan tetap dirayakan oleh masyarakat Indonesia.

Sesuai pedoman pelaksanaan upacara bendera yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

 

Berikut penjelasan singkatnya terkait upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.

 

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

 

2. Waktu pelaksanaan

Hari, tanggal : Kamis, 2 Mei 2024

Pukul : 07.30 waktu setempat

 

3. Tempat

 

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

 

4. Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

 

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

 

5. Susunan upacara bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

- Pembacaan do’a *);

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

 

 

Keterangan :

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  

 

Pedoman Upacara Hardiknas 2024 dapat diunduh di :

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/04/pedoman-pelaksanaan-upacara-bendera-hardiknas-2024

 

 

Bagaimana suasana pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 di tempat Bapak/Ibu?

Bisa dituliskan dikolom komentar.

@Wedri Purnomo